JAKARTA –Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), seperti yang tertuang dalam Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Meskipun AI digunakan sebagai alat bantu, perusahaan pers tetap harus mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik yang diproduksi, baik itu digugat oleh pembaca atau dikomplain oleh pihak terkait.
Ketua tim penyusun pedoman tersebut, Suprapto, menjelaskan bahwa meskipun AI membantu dalam pembuatan produk jurnalistik, tugas untuk memastikan kualitas dan etika jurnalistik tetap berada di tangan perusahaan pers. “Artinya, perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).
Suprapto menambahkan bahwa meskipun AI digunakan, produk jurnalistik yang dihasilkan tetap harus mengikuti kode etik jurnalistik yang telah ada. AI hanya berperan sebagai alat bantu dan kontrol utama tetap berada pada redaksi, editor, maupun wartawan yang bertugas. Mereka harus terlibat dalam proses pembuatan karya jurnalistik tersebut dari awal hingga publikasi.
Dewan Pers juga mendorong perusahaan pers untuk melampirkan keterangan atau sumber AI yang digunakan dalam pembuatan karya jurnalistik. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap produk yang dihasilkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan bahwa pedoman yang diterbitkan ini tidak mengubah kode etik jurnalistik yang sudah ada, namun lebih bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dalam dunia pers. Dalam penyusunan pedoman ini, Dewan Pers melibatkan berbagai konstituen, pakar kecerdasan buatan, penggiat media, serta narasumber terkait selama enam bulan terakhir.
“Dalam penyusunan pedoman ini, kami juga mengacu pada berbagai sumber lain seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo atau Komdigi,” ungkap Ninik.
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi perusahaan pers dalam memanfaatkan teknologi AI tanpa mengabaikan aspek kualitas dan tanggung jawab dalam karya jurnalistik mereka.
(N/014)