BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan petunjuk pelaksanaan Bantuan Meugang dari Presiden Prabowo Subianto menjelang Bulan Ramadhan 2026.
Surat resmi bernomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 itu menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan yang harus berbentuk daging, bukan uang tunai.
Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa bupati diinstruksikan melakukan pengadaan sapi lokal melalui Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk melakukan perubahan penjabaran APBK yang cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
Baca Juga: Aria Bima Minta UU KPK Tak Hanya Dikembalikan, tapi Diperbarui untuk Perkuat Penindakan Korupsi Hulu "Arahan Mendagri mempertegas tata cara penyaluran agar pelaksanaan bantuan berjalan baik dan benar," ujar Muhammad MTA, Jumat (14/2/2026).
Distribusi daging Meugang yang telah dipotong diharapkan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.
Gubernur Mualim menekankan pentingnya pendampingan pelaksanaan oleh SKPD, Forkopimda, serta koordinasi yang komprehensif dengan para Geuchik.
Menurutnya, transparansi dan sinergi ini menjadi kunci agar bantuan presiden dapat tersalurkan secara efektif dan membantu masyarakat menyambut Ramadhan.
Petunjuk ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh melalui program sosial yang terstruktur, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perangkat desa.*
(dh)