MEDAN – Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara memperkuat pengawasan penggunaan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Permintaan itu disampaikan Reda saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tingkat DPD dan DPC se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut Reda, sistem pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terhubung dengan sistem Dana Desa dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Bobby Nasution Blak-blakan: Dua Kepala Dinas Mundur, Kinerjanya Terburuk Namun, pengawasan berbasis aplikasi dinilai belum cukup untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan.
"Pertanggungjawaban memang melalui Siskeudes, tetapi bagaimana realisasinya di lapangan? Di sinilah peran BPD menjadi penting," ujar Reda dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, BPD memiliki posisi strategis karena terlibat sejak tahap perencanaan pembangunan desa bersama kepala desa.
Dengan demikian, BPD dinilai dapat membantu kejaksaan memverifikasi apakah program yang tercatat dalam sistem benar-benar direalisasikan.
Reda meminta para Kajari membangun kemitraan yang konstruktif dengan BPD.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan, bukan pendekatan represif, dalam mengawal tata kelola dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Saya ingin tata kelola keuangan desa bisa dibantu dan dibimbing oleh para Kajari," katanya.
Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif kejaksaan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan.
Langkah ini, menurut Reda, merupakan bagian dari strategi pencegahan yang lebih sistematis, dengan memanfaatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan desa.*