MEDAN — Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/2).
LHP tersebut diserahkan kepada Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, yang hadir didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapperida, serta Kepala Bidang Aset BPKPD.
Baca Juga: Larangan Ekspor Meluas? Usai Nikel, Bahlil Sinyalkan Timah Jadi Target Berikutnya Dalam keterangannya, Amir Hamzah menyatakan hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor belanja barang dan jasa.
"Laporan ini akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja barang dan jasa, agar semakin efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memperkuat sistem pengawasan internal agar pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun daerah.
Pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.*
(ad)