TAPUT– Pemerintah menyalurkan dana stimulan tahap I untuk perbaikan rumah rusak bagi penyintas bencana di 20 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Jumat (13/2/2026).
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp369,5 miliar, menyasar 17.254 kepala keluarga.
Bantuan diberikan sesuai kategori kerusakan rumah: rumah rusak ringan (RR) mendapat Rp15 juta per unit, sedangkan rumah rusak sedang (RS) menerima Rp30 juta per unit.
Baca Juga: Wagub Sumut Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, ASN Dilibatkan Jaga Kebersihan dan Kesehatan Program ini melengkapi bantuan sebelumnya bagi rumah rusak berat melalui hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH), hingga hunian tetap (huntap) selesai dibangun.
Penyaluran dana dipimpin secara terpusat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Secara bersamaan, Menteri Dalam Negeri memimpin kegiatan dari Aceh Tamiang, sedangkan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto memimpin dari Lhokseumawe, Aceh.
Pratikno menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan kehidupan masyarakat terdampak tidak hanya kembali normal, tetapi menjadi lebih baik.
"Tidak hanya mengembalikan kehidupan masyarakat terdampak kembali normal, tetapi juga harus menjadi lebih baik lagi," ujar Pratikno.
Kepala BNPB Suharyanto menambahkan, penyerahan dana stimulan menjadi simbol komitmen pemerintah untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
"Alhamdulillah, hari ini telah kita lakukan penyerahan dana perbaikan rumah rusak kepada bapak-ibu sekalian yang menerima haknya. Ini adalah wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus mendampingi hingga kehidupan kembali pulih lebih baik," ucap Suharyanto.
Distribusi dana stimulan per wilayah:- Aceh: 15.789 kepala keluarga, Rp341,7 miliar, mencakup 8.796 rumah rusak ringan dan 6.993 rumah rusak sedang di sembilan kabupaten/kota.- Sumatera Utara: 542 kepala keluarga, Rp10,8 miliar, terdiri atas 360 rumah rusak ringan dan 182 rumah rusak sedang di empat kabupaten.- Sumatera Barat: 923 kepala keluarga, Rp17 miliar, mencakup 713 rumah rusak ringan dan 210 rumah rusak sedang di tujuh kabupaten/kota.
Bagi warga yang belum menerima bantuan tahap I, pemerintah memastikan penyaluran tahap II sebelum bulan suci Ramadan, tetap sesuai kategori kerusakan rumah dan kebutuhan perbaikan.*