JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak kementerian dan lembaga (K/L) memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Ajakan itu disampaikan Menaker dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan layak, sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga: Highway Strip TNI Diuji di JTTS Lampung: Jalan Tol Tak Hanya untuk Kendaraan, Tapi Siap Jadi Landasan Pesawat Tempur "Kami ingin isu ketenagakerjaan inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli.
Ia mengingatkan bahwa instansi pemerintah serta BUMN/BUMD diwajibkan mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.
Menaker mendorong seluruh K/L memastikan aturan tersebut diimplementasikan secara optimal.
Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa, agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan inklusi, Menaker juga mendorong kolaborasi lintas K/L dalam pelatihan vokasi.
Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
"Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau berwirausaha," kata Yassierli.
Menaker menambahkan, Kemnaker siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi, mendukung kerja sama lintas sektor sesuai kebutuhan masing-masing K/L.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, yang saat ini masih di bawah 10 persen.