Prabowo Minta Perhatian Lebih Untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Tugas Kemensetneg Diperluas

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 07:19 WIB

JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada perhatian lebih terhadap para mantan presiden dan wakil presiden Indonesia, termasuk dalam hal fasilitas dan penghargaan yang mereka terima. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang kemudian disampaikan dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 13 November 2024.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII, Rinto Subekti, mengungkapkan bahwa sudah seharusnya anggaran untuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ditingkatkan, mengingat tugas Kemensetneg yang semakin banyak, terutama terkait dengan penghargaan dan fasilitas untuk para mantan pejabat tinggi negara tersebut.

“Fungsi dari tugas Kemensetneg adalah memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden. Kita tahu bahwa mereka adalah orang-orang yang telah berjasa besar untuk negara ini,” ujar Rinto. “Oleh karena itu, kami berharap ada penambahan anggaran operasional untuk mendukung mereka,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memperhatikan fasilitas yang diterima oleh mantan presiden dan wakil presiden. Prabowo merasa bahwa penghargaan yang ada saat ini kurang memadai dengan jasa yang telah diberikan oleh para mantan pemimpin negara tersebut.

“Bapak Presiden mengetahui dan mempelajari fasilitas-fasilitas atau penghargaan yang diterima oleh mantan-mantan Presiden dan Wakil Presiden. Beliau juga menyampaikan kepada kami, bahwa menurut beliau fasilitas yang diberikan saat ini memang kurang layak,” ujar Prasetyo di hadapan anggota Komisi XIII DPR.

Prasetyo menambahkan bahwa Kemensetneg dan Komisi XIII sepakat untuk menindaklanjuti usulan peningkatan fasilitas dan penghargaan tersebut. Namun, Prasetyo belum merinci secara spesifik apa saja yang akan ditambahkan atau diperbaiki. “Kami akan mempelajari lebih lanjut. Beberapa fasilitas seperti rumah sudah diberikan, mungkin ada bentuk lain yang perlu dipikirkan untuk memberikan apresiasi kepada mereka,” ungkapnya.

Salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan dana pensiun untuk mantan presiden dan wakil presiden, serta dukungan pengamanan dan kegiatan mereka meskipun sudah tidak menjabat. “Semangatnya adalah untuk memberikan penghargaan yang pantas bagi mereka,” tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Rinto Subekti juga menyoroti kebutuhan anggaran yang lebih besar untuk Kemensetneg, mengingat semakin kompleksnya tugas yang harus dijalankan, terutama dalam kaitannya dengan penghargaan dan fasilitas bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Prasetyo memastikan bahwa usulan ini akan segera diproses dan dipelajari lebih lanjut agar bisa terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi para mantan pemimpin negara yang telah berjasa besar bagi Indonesia.

Setelah rapat, Prasetyo mengonfirmasi bahwa Kemensetneg dan Komisi XIII sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai peningkatan anggaran tersebut. Namun, keputusan lebih lanjut tentang fasilitas yang akan diberikan, termasuk rumah dan dana pensiun, akan dipertimbangkan bersama.

“Kami akan mempelajari semua aspek dan bentuk apresiasi yang bisa diberikan kepada para mantan presiden dan wakil presiden. Kami sepakat untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tutup Prasetyo.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru

Pemerintahan

TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun Resmi Ditutup, Sinergi TNI dan Warga Dorong Pembangunan Desa

Pemerintahan

Fans PSMS Kritisi Lambatnya Pembangunan Stadion Teladan, Bobby Nasution Bisa Ambil Alih

Pemerintahan

WakaPolda Aceh Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026 untuk Amankan Mudik Lebaran

Pemerintahan

RI Masih Tergantung Impor Minyak, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Aman

Pemerintahan

Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan