MEDAN – DPRD Kota Medan mendesak pemberian sanksi tegas bagi eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang terjerat kasus judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyatakan pencopotan jabatan saja tidak cukup dan merekomendasikan pemecatan Almuqarrom dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami merekomendasikan Wali Kota Medan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan dari ASN. Pencopotan jabatan semata tidak memberikan efek jera," ujar Reza, Rabu (11/2).
Baca Juga: Tegas! Pemprov Sumut Rencanakan Sanksi Berat untuk ASN yang Masih Terlibat Judi Online di 2025 Reza menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal di Pemkot Medan.
DPRD sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot, serta memanggil pihak bank penyedia KKPD, meski pihak bank tidak hadir.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun audit internal untuk memeriksa seluruh ASN yang berpotensi terlibat praktik judi online.
"Ini menjadi bagian dari pemeriksaan internal dan tindak lanjut laporan masyarakat. Jika terbukti, ASN yang bersangkutan akan ditertibkan," ujar Rico.
Kasus ini bermula ketika Almuqarrom menggunakan KKPD untuk bermain judol senilai Rp 1,2 miliar, yang menimbulkan keprihatinan DPRD terkait etika dan integritas ASN. Pihak bank akan menangani mekanisme pengembalian dana terkait kasus ini.
DPRD menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap Almuqarrom penting sebagai efek jera dan upaya menjaga integritas birokrasi di Medan.
Rencana pemanggilan kedua pihak terkait kasus ini akan digelar dalam RDP lanjutan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan ASN terhadap etika.*
(ds/dh)