MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Hendra Darmawan, resmi mengundurkan diri pada Senin (9/2/2026).
Pengunduran diri ini dilatarbelakangi rasa belum mampu bekerja secara maksimal selama menjabat, menurut keterangan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
"Dalam surat pengunduran dirinya, beliau menyebut alasan pribadi, yakni merasa belum dapat berbuat maksimal di jabatan tersebut," kata Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, Selasa (10/2/2026) di Kantor Gubernur Sumut.
Baca Juga: Pria 53 Tahun di Asahan Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan Sutan menambahkan, Hendra tidak merinci secara spesifik pekerjaan yang dianggap belum maksimal.
Selama proses transisi, jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR diemban oleh sekretaris Hendra. Pejabat definitif akan ditunjuk kemudian untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Hendra sebelumnya dilantik Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Nasution, pada 22 Agustus 2025, menggantikan Topan Ginting yang tersangkut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pelantikan tersebut, Bobby mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja jujur dan menghindari praktik korupsi, terutama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar.
"Jangan korupsi, jangan lupa diri. Kita bekerja untuk rakyat, bukan dengan uang kita sendiri," tegas Bobby saat itu.
Dengan mundurnya Hendra, Gubernur Sumut menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Kadis PUPR akan tetap berjalan transparan dan profesional demi keberlangsungan proyek infrastruktur dan perumahan di Sumatera Utara.*
(k/dh)