MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan akan menertibkan baliho dan spanduk liar yang dipasang tanpa izin di wilayah Kota Medan.
Penertiban ini bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mendukung gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Kasatpol PP Medan, Muhammad Yunus, menjelaskan ciri-ciri baliho liar, antara lain: tidak memiliki izin resmi, tidak membayar retribusi, dipasang tanpa sepengetahuan kelurahan atau kecamatan, atau menempatkannya di lokasi yang dilarang seperti di pinggir jalan dan pohon-pohon.
Baca Juga: Pemko Medan Resmikan SPPG Sudirejo II-003, Langkah Strategis Tingkatkan Gizi dan Kualitas Pendidikan Anak "Baliho atau spanduk yang tidak berizin, tidak memberitahu lurah, atau tidak membayar retribusi akan kami tertibkan. Ini bagian dari upaya menjaga kota tetap aman, sehat, dan indah," ujar Yunus, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yunus, penertiban sudah dilakukan rutin setiap hari di berbagai kecamatan.
Selain patroli, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal WhatsApp resmi. Ia menambahkan, papan reklame yang tidak berizin juga akan menjadi sasaran penertiban.
"Kebanyakan spanduk sudah terpasang sebelum kami monitoring. Setelah itu, kami tindak sesuai Perda," kata Yunus.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menegakkan aturan sekaligus menata estetika perkotaan, mengingat baliho liar sering mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.*
(ds/dh)