MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan.
Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra.
Baca Juga: Pemko Medan Resmikan SPPG Sudirejo II-003, Langkah Strategis Tingkatkan Gizi dan Kualitas Pendidikan Anak Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemko Medan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Rico Waas menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremonial.
"Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi," ujar Rico. Menurutnya, sinergi ini penting agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat, serta pembangunan kota berjalan sesuai aturan.
Kehadiran dua kejaksaan di Kota Medan, yang luas wilayahnya mencapai 265 kilometer persegi dengan jumlah penduduk besar, menjadi cerminan tantangan kompleks yang dihadapi Pemko Medan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan untuk menyatukan visi dan strategi antara pemerintah kota dan aparat penegak hukum dalam menghadapi kompleksitas persoalan perdata maupun tata usaha negara.
Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, para asisten, staf ahli, kepala inspektorat, dan seluruh pimpinan perangkat daerah turut hadir dalam penandatanganan yang menegaskan komitmen Pemko Medan untuk menjalankan pembangunan berbasis integritas dan profesionalisme.*
(dh)