MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas angkat bicara terkait rencana pemeriksaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pemeriksaan ini terkait praktik judi online (judol), menyusul kasus mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judol.
Baca Juga: Bupati Simalungun Pimpin ASN Bersih-bersih Usai Apel Pagi, Dorong Budaya Lingkungan Sehat dan Indonesia ASRI "Kalau untuk pemeriksaan secara langsung teknisnya mungkin kita harus mempelajari dulu bagaimana teknisnya," ujar Rico saat ditemui di Medan, Senin (9/2/2026).
Selain pemeriksaan langsung, Wali Kota Medan mengatakan Pemkot juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai ASN yang melanggar etika.
"Masyarakat yang memberikan informasi langsung kami periksa, akan kami cek. Apabila terbukti, ya sudah kita tertibkan," tambah Rico.
Kasus eks Camat Medan, yang melibatkan penggunaan Rp 1,2 miliar dari KKPD untuk judol, menjadi bahan evaluasi internal Pemkot.
"Ini menjadi bagian dari audit internal. Jangan sampai ASN kita melakukan hal-hal yang merugikan, terutama terkait judol. Jika tertangkap, tentu harus ditertibkan," jelasnya.
Rico juga menegaskan bahwa pengembalian dana menjadi urusan pihak perbankan dan kasus tersebut masih dalam pemantauan Pemkot Medan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Zakyuddin Harahap, mengungkap rencana penggunaan alat khusus untuk memonitor aktivitas judi online di gawai ASN.
Zakyuddin menilai judi online sebagai masalah serius yang berpotensi merusak kinerja pegawai."Ini lebih dari narkoba. Kita akan lapor ke pak wali agar diperiksa seluruh ASN," ujar Zakyuddin saat diwawancarai pada 29 Januari 2026.*
(ds/dh)