JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap Presiden Prabowo Subianto menindak secara hukum perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Menurut Nusron, pencabutan izin usaha saja tidak cukup karena perusakan lingkungan merupakan "kejahatan luar biasa" yang perlu direspons secara tegas.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberi sambutan pada pengukuhan dan ta'aruf pengurus periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID Sumut, Pemkab Siap Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Ia mengapresiasi langkah Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan, namun menekankan bahwa langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan.
"Pencabutan izin usaha saja tidak cukup. Harus ada tindakan hukum dan langkah-langkah tegas, mengingat merusak lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang nantinya akan dihukum, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam penanganan bencana di Sumatera.
Ia menyebut kehadiran Presiden secara langsung di lokasi bencana menunjukkan kesiapsiagaan pemerintah dan prioritas utama terhadap keselamatan rakyat.
"Dalam konteks kekinian, kita semua berterima kasih kepada kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah terus memperkuat kehadiran negara, meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta mengutamakan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama," ucap Nusron.*
(d/dh)