PADANGSIDIMPUAN – Komisi III DPRD Padangsidimpuan merekomendasikan agar lurah, kepala desa, hingga kepling yang menerima bantuan bencana alam dievaluasi dan diperiksa oleh Inspektorat.
Rekomendasi itu muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan para korban bencana di Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/2), di kantor DPRD.
Dalam RDP terungkap bahwa bantuan Rp1,8 juta seharusnya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat atau berada di zona merah.
Baca Juga: Inovasi Cerdas Pascabanjir! Kapolda Aceh Perkenalkan Sawah Portabel di Ember, Warga Tetap Produktif Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Beberapa warga terdampak bencana tidak menerima bantuan, sementara orang yang rumahnya tidak terdampak justru mendapatkan bantuan.
"Contohnya, KTP penerima bantuan ada di WEK V Padangsidimpuan, tapi orang tersebut tinggal di Sipirok, Tapsel," ujar Sekretaris Komisi III, Fajar Dalimunthe, yang diamini Ketua Komisi III, Abdul Rahman Harahap.
Di Desa Sabungan Sipabangun, perangkat desa diduga ikut menerima bantuan meski rumah mereka tidak terdampak bencana.
Fajar menekankan bahwa penerima bantuan merupakan calon penerima hunian tetap nantinya.
"Dari fakta-fakta ini, kami merekomendasikan evaluasi dan pemeriksaan terhadap lurah, kades, hingga kepling oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan. Jangan main-main dengan bantuan bencana alam. Banyak pejabat yang sudah menjadi korban akibat permainan ini," tegas Fajar.
DPRD menduga praktik tersebut terjadi di tingkat kelurahan dan desa tanpa sepengetahuan Wali Kota Padangsidimpuan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi korban bencana.*