MEDAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pemasangan spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik.
Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan, spanduk liar maupun umbul-umbul yang dipasang di fasilitas publik maupun pohon tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Konsultasi Publik Renduk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana "Warga dilarang memasang reklame liar. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah," ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Yunus menambahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh spanduk liar dan atribut promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Selain merusak pohon, reklame liar dianggap mengganggu estetika kota, menciptakan sampah visual, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta peraturan mengenai penataan reklame dan perlindungan pohon.
"Penertiban akan dilakukan sesuai aturan. Kami mengajak warga dan pelaku usaha untuk memasang reklame pada lokasi yang ditentukan, menjaga pohon dan ruang publik, sehingga Medan lebih rapi, bersih, dan nyaman," tambah Yunus.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya penertiban spanduk dan reklame berukuran besar dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, spanduk yang berlebihan dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan ruang publik.
Gerakan Indonesia ASRI merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan pemasangan reklame.*