Kortastipidkor: Satuan Baru Polri yang Dipimpin Brigjen Cahyono Wibowo dan Diperkuat Eks Penyidik KPK

Redaksi - Kamis, 14 November 2024 03:05 WIB

JAKARTA -Polri baru-baru ini membentuk satuan baru yang diberi nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Satuan ini dibentuk melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Pembentukan Kortastipidkor menjadi salah satu langkah Polri dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk memimpin Kortastipidkor. Penunjukan ini tercatat dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada awal November 2024. Kortastipidkor akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang langsung berada di bawah kendali Kapolri. Sebagai Kakortastipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Menurut rencana, Kortastipidkor akan terdiri dari beberapa direktorat yang akan menjalankan berbagai tugas terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Satuan ini juga akan menyatukan beberapa unit sebelumnya, seperti Dittipidkor Bareskrim Polri, yang akan dilebur dan masuk ke dalam struktur Kortastipidkor. Selain itu, unit Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus Pencegahan TPK Polri) yang beranggotakan mantan pegawai KPK juga akan menjadi bagian dari Kortastipidkor.

Beberapa nama mantan pegawai KPK yang akan bergabung dengan Kortastipidkor, antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid, yang sebelumnya dikenal dengan perannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai kasus korupsi besar.

Pembentukan Kortastipidkor ini sempat menuai pertanyaan, terutama terkait apakah keberadaan satuan baru ini akan tumpang tindih dengan peran KPK atau Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa keberadaan Kortastipidkor tidak akan mengganggu kinerja KPK atau Kejaksaan. Menurutnya, meskipun Polri memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi masih belum maksimal, sehingga perlu adanya kolaborasi antara ketiga lembaga ini.

“Korupsi adalah masalah luar biasa (extraordinary crime), sehingga meskipun KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja, masalah ini belum sepenuhnya teratasi. Kerja sama dan kolaborasi antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk memberantas korupsi secara tuntas,” jelas Jenderal Listyo Sigit.

Di sisi lain, pembentukan Kortastipidkor juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, yang merupakan mantan penyidik KPK, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai pembentukan satuan baru ini bisa menjadi momentum untuk perubahan dalam lanskap pemberantasan korupsi, namun ia juga mengingatkan bahwa penguatan KPK harus tetap menjadi prioritas utama.

Praswad menilai, meskipun Polri telah membentuk satuan khusus ini, penting untuk memastikan bahwa KPK tidak semakin terpinggirkan. “Jangan sampai pembentukan Korps ini menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan di KPK,” tegasnya. Ia berharap bahwa pembentukan Kortastipidkor tidak mengurangi fokus untuk memperbaiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pembentukan Kortastipidkor ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di lingkungan Polri sendiri. Namun, tantangan besar tetap ada dalam mewujudkan kinerja yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ke depannya, banyak yang berharap agar korps baru ini dapat menunjukkan hasil yang konkret dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini belum ditangani dengan maksimal oleh institusi yang ada. Selain itu, sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda

Pemerintahan

Sentil Tokoh Suka Pamer Pintar, Jokowi: Lamun Siro Pinter, Ojo Minteri!

Pemerintahan

Modus Licik Pura-Pura Tolong Korban Disabilitas Lalu Sikat Motor, Spesialis 42 TKP di Sumut Berakhir Timah Panas

Pemerintahan

DPR Desak BPS Evaluasi Pemutakhiran Data Desil agar Penyaluran Bansos dan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah

Pemerintahan

Dua Kali Kandas, Kini Kejagung Ingatkan Lodewyk soal Aturan "Praperadilan Cuma Sekali"