KARO — Pemerintah Kabupaten Karo menertibkan kawasan Laudah di sepanjang Jalan Besar Kabanjahe–Merek sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Penertiban diawali dengan apel yang dipimpin Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Rabu, 4 Februari 2026.
Usai apel, petugas melakukan penertiban lalu lintas sekaligus menyampaikan imbauan kepada para pekerja tani (aron) yang selama ini berkumpul dan menunggu pekerjaan di badan jalan kawasan Laudah.
Baca Juga: Bupati Karo Tindaklanjuti Instruksi Presiden dengan Menempatkan Petugas Kebersihan di Destinasi Wisata Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam imbauannya, para pekerja tani diminta memindahkan aktivitas menunggu pekerjaan ke Lapangan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Lingkar, Kabanjahe.
Pemerintah Kabupaten Karo telah menyiapkan lokasi tersebut sebagai tempat resmi dan layak bagi para pekerja tani.
Menyampaikan arahan Bupati Karo, Wakil Bupati Komando Tarigan menegaskan bahwa kebijakan penertiban dilakukan untuk kepentingan bersama.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karo telah menyiapkan Lapangan RPH sebagai lokasi yang layak bagi para pekerja tani untuk menunggu pekerjaan," kata Komando Tarigan.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap adanya kerja sama dan kesadaran dari para pekerja tani serta masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya ketertiban umum dan kelancaran aktivitas di wilayah Kabanjahe.*
(ad)