JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang menguji kepastian sanksi terhadap pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah, serta anggota TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menyatakan bahwa pejabat daerah, TNI/Polri, serta pejabat negara yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana.
Putusan tersebut terkait dengan Perkara 136/PUU-XXII/2024, yang menguji materiil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pasal tersebut harus dimaknai agar mencakup pejabat negara, pejabat daerah, aparat sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar netralitas dengan sanksi pidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sesuai dengan putusan, pasal tersebut kini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar netralitas Pilkada dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
MK menganggap netralitas aparat negara, baik sipil maupun militer, sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa dengan menjaga netralitas aparat, negara dapat menjamin proses pemilihan yang bebas dari keberpihakan terhadap calon tertentu, serta melindungi hak warga negara untuk memilih pemimpin secara demokratis.
Hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa dengan adanya revisi pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menambahkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subjek hukum yang harus netral, akan lebih jelas lagi penerapan hukum terhadap pelanggaran netralitas.
“Netralitas aparatur negara akan meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah manipulasi dalam Pilkada,” kata Arief.
Sebelumnya, MK mencatat adanya ketidaksesuaian antara norma dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang tidak memperhitungkan penambahan pejabat daerah dan TNI/Polri dalam pengaturan sanksi pidana. Ketidaksesuaian tersebut dinilai dapat menyebabkan kebingungnan dalam penegakan hukum dan potensi ketidakpastian hukum bagi pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” imbuh Arief.
Putusan ini diperkirakan akan memperjelas penerapan sanksi terhadap pejabat negara dan aparat yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Dengan adanya keputusan MK, aparat yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kini bisa dikenakan sanksi pidana yang tegas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada akan semakin bebas dari pengaruh aparat yang berpihak kepada calon tertentu. MK juga menyatakan bahwa netralitas aparat negara adalah landasan utama untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
(N/014)