HUMBAHAS — Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gerakan Humbang Hasundutan Aman, Sehat, Bersih, dan Indah atau Humbahas ASBI sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi bagian dari implementasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya menjalankan arahan pemerintah pusat secara konkret di tingkat daerah.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Pemkab Humbahas Bergerak Cepat Surat Edaran tertanggal 2 Februari 2026 itu mengatur pelaksanaan Gerakan Humbahas ASBI melalui kerja bakti selama 20 menit sebelum aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar mengajar dimulai.
Gerakan tersebut mulai dilaksanakan serentak pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pelaksanaan kerja bakti melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan dan desa, unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas, serta satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelum memulai aktivitas rutin, aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, perangkat desa, hingga pelajar melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan masing-masing.
Melalui Gerakan Humbahas ASBI, pemerintah daerah mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya gotong royong sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Adapun tujuan pelaksanaan kerja bakti ini antara lain meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, mengurangi risiko bencana banjir dan wabah penyakit, serta mendukung program nasional pelestarian lingkungan hidup.