MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga independen itu menilai Pemprov Sumut sukses menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas dan tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.
Baca Juga: Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat Penghargaan diserahkan langsung oleh Ombudsman RI pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Acara ini merupakan bagian dari Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai bekerja keras meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
"Opini ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (2/2/2026).
Sulaiman menambahkan, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan membuktikan bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik di Sumut berjalan efektif.
Raihan ini menjadi dorongan bagi Pemprov Sumut untuk terus mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, predikat ini dikenal sebagai Kepatuhan Pelayanan Publik, namun sejak 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Menurut Ombudsman, perubahan ini bertujuan untuk menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif, tidak hanya sekadar kepatuhan administratif.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan, "Opini ini menjadi cerminan nyata kualitas pelayanan publik. Bila BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman menilai output pelayanan bagi masyarakat."
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan, pelayanan publik adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat.