LABURA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menanggapi tindakan penyitaan paksa lahan pertanian milik warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Bobby mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih dahulu sebelum memberikan komentar resmi.
"Saya belum monitor, saya belum dapat informasi. Saya enggak berani berkomentar, saya cari tahu dulu. Yang pasti kalau memang sengketa, kalau memang permasalahan dengan korporasi, ya duduk sama-sama ajalah," ujar Bobby Nasution kepada wartawan di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026) malam.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tegaskan Larangan Berjualan di Trotoar dan Drainase Pasar Delimas, Satpol PP Siap Tertibkan Pedagang Nakal Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan diplomasi.
"Semua pasti ada jalan tengah, tapi nanti saya cari tahu dulu ya, karena saya belum dapat info," tambahnya sembari meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menyebut eksekusi lahan melibatkan ratusan personel kepolisian dan 80 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Akibatnya, sekitar 90 unit rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat rusak atau hancur.
Lahan seluas 83 hektare yang disita itu tergolong kecil dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.
Kepala Komunikasi Korporat PT SMART, Ananta Wisesa, menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade," jelasnya.
Persoalan sengketa lahan antara warga dan korporasi ini menimbulkan sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.*