DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan pelarangan pedagang berjualan di atas trotoar maupun drainase di sepanjang Jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, menjelaskan bahwa surat imbauan sudah disampaikan kepada pemilik dan penghuni ruko di area tersebut pada 27 Januari 2026.
Baca Juga: Bupati Karo Tinjau Gotong Royong di Tigapanah, Dorong Kawasan Bersih dan Produktif "Surat ini sebagai pengingat agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar atau drainase sebagai area berjualan, karena bisa mengganggu fungsi infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Langkah ini sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2).
Bagi pedagang yang masih nekat, Pemkab melalui Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai Perda Ketertiban Umum No.7 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Perda No.1 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari penegakan peraturan daerah untuk memastikan fasilitas publik dapat digunakan secara optimal.
"Pedagang yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi penertiban oleh Satpol PP. Ini bukan untuk menekan, tetapi agar infrastruktur publik berfungsi sebagaimana mestinya," tegas Niwa.
Pemkab Deli Serdang berharap langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan, serta meningkatkan kesadaran pedagang dalam mematuhi peraturan.*
(ad)