BERASTAGI — Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan penataan tempat berjualan/lapak pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Kamis (29/01/2026).
Penataan ini ditujukan bagi pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut berakhirnya batas waktu pengosongan lapak secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo kepada para pedagang.
Baca Juga: Kapolsek Kuta Sambangi Lurah Legian, Perkuat Sinergi Kamtibmas Pelaksanaan penataan dilakukan oleh tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Kabupaten Karo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan Berastagi, serta perangkat daerah terkait lainnya, dengan dukungan unsur TNI dan Polri.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa penataan lapak bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya menata kawasan Pusat Pasar Berastagi agar lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
Seluruh kegiatan dilakukan dengan prinsip humanis, persuasif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pedagang untuk mendukung kebijakan penataan pasar dengan mematuhi aturan dan menempati lapak sesuai peruntukannya.
Penataan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, guna mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bagi seluruh warga yang beraktivitas di kawasan pasar.*
(ad)