BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan status tersebut diumumkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rapat khusus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis, 29 Januari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Bupati Badung Tuai Kritik soal Penunjukan Dirut BUMD, Diduga Langgar Etika "Penetapan status ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penanganan darurat sekaligus mempersiapkan tahapan pemulihan pascabencana," kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menginstruksikan sejumlah langkah kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses transisi.
Di antaranya, melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan pihak terkait, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pengungsi.
Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan kebijakan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh.
Muhammad MTA menambahkan, dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.*
(ad)