BALI — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran Kanwil Kemenkum Bali mengikuti Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara daring melalui Zoom, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026.
Webinar bertema "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" ini menekankan pembaruan sistem hukum acara pidana nasional yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Baca Juga: Bangli Jadi Titik Awal Safari Hukum Kanwil Bali, Masyarakat Desa Kini Mudah Akses Bantuan Hukum Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan bahwa peningkatan kompetensi ASN menjadi kunci agar reformasi hukum diterapkan optimal, konsisten, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan SDM unggul dan reformasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk membatasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum melalui penguatan mekanisme pengawasan, penegasan hak tersangka dan terdakwa, serta penataan ulang kewenangan di setiap tahapan proses hukum.
"KUHAP tidak lagi semata-mata menekankan efektivitas penegakan hukum, melainkan menyeimbangkannya dengan prinsip perlindungan martabat manusia, kepastian hukum, dan akuntabilitas negara," ujar Wamenkum.
Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya mendukung agenda reformasi hukum nasional serta memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.*
(dh)