BANGLI — Kaum difabel di Kabupaten Bangli mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan hukum melalui Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (29/1/2026).
Layanan jemput bola ini fokus pada program Artha Karya untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan berlangsung di Museum Geopark Batur, Kabupaten Bangli.
Baca Juga: Prestasi Gemilang! Kanwil Kemenkum Bali Raih Peringkat I Satuan Kerja Terbaik Kategori Pagu Kecil 2025 Melalui layanan ini, penyandang disabilitas tidak perlu datang langsung ke kantor, namun tetap bisa mendaftarkan karya dan kreativitas mereka agar memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya layanan jemput bola sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk kaum difabel, memperoleh kesempatan yang sama dalam melindungi karya dan haknya," ujar Eem.
Selain pendaftaran Kekayaan Intelektual, Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum juga menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum, konsultasi hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, serta pendampingan hukum oleh penyuluh dan keparalegal.
Layanan tambahan lain mencakup informasi JDIH, pembentukan peraturan desa, serta program magang di Kanwil Kemenkum Bali.
Melalui inisiatif ini, kaum difabel tidak hanya memperoleh informasi hukum, tetapi juga pendampingan dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga hasil kreativitas mereka memiliki kepastian hukum.
Kanwil Kemenkum Bali berharap kegiatan ini terus menjadi sarana penguatan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan berkeadilan di seluruh Bali.*
(dh)