MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pekerja swasta yang kepesertaan BPJS Kesehatannya justru ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bupati Karo Raih UHC Award 2026, Bukti Komitmen Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan Biaya Menurut dia, kewajiban pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Undang-undang secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja swasta justru ditanggung APBD, itu jelas tidak sesuai aturan," kata Ir. Yuliani Siregar, M.AP, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menilai, pembiayaan kepesertaan BPJS pekerja swasta melalui APBD tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja.
Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya memprioritaskan anggaran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan bukan pekerja formal.
Untuk menertibkan kondisi tersebut, Disnaker Sumut akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan guna melakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih dibiayai APBD namun berstatus sebagai pekerja swasta aktif.
"Kami mendorong adanya koordinasi lintas sektor. Jangan sampai APBD terus menanggung pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. BPJS juga kami harapkan tidak serta-merta menerima kepesertaan tanpa verifikasi status pekerjaan," ujar Ir. Yuliani Siregar, M.AP.
Selain pendataan, Disnaker juga akan mendorong penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS.
Langkah pembinaan juga akan dilakukan agar seluruh tenaga kerja masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan secara tepat.
Disnaker Sumut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.