KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui tim gabungan terus melaksanakan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini digelar untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, kenyamanan, serta ketenteraman bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di area pasar.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif.
Baca Juga: Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage Penertiban mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Memasuki hari ketiga, Rabu (28/1/2026), Pemkab kembali menyampaikan Surat Himbauan III kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi dan pedagang kaki lima di wilayah pusat pasar.
Dalam himbauan tersebut, pedagang diminta untuk:- Tidak berjualan di area terminal dan tidak menggelar dagangan di trotoar, badan jalan, maupun lokasi lain yang bukan diperuntukkan untuk berjualan.- Tidak memasang tenda di atas trotoar atau badan jalan.- BMenggunakan lapak atau tempat berjualan sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
Batas waktu pengosongan lapak secara mandiri diberikan hingga Rabu, 28 Januari 2026, pukul 24.00 WIB.
Bagi pedagang yang tetap tidak mematuhi aturan, Pemkab Karo menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan lapak yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karo menjaga ketertiban publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di pusat perdagangan.
Pendekatan humanis dianggap penting agar pedagang tetap mendapatkan kesempatan untuk menata usahanya sesuai peraturan, sambil menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan pengunjung pasar.*
(ad)