BANDUNG – Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan tersebut dianggap mengabaikan aspek sejarah, fungsi sosial, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan dan mekanisme pengelolaannya.
Sejak berdiri pada 1933, Kebun Binatang Bandung telah menjadi ruang hidup publik sekaligus simbol konservasi dan sejarah kota.
Baca Juga: Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Harta Kekayaan Capai Rp6,4 Miliar Sejumlah pemerhati tata kota menilai pendekatan yang berbasis administratif semata berpotensi mereduksi makna sosial dan historis kawasan.
Kritik semakin menguat setelah muncul dugaan Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih pengelolaan lahan tanpa dialog publik maupun klarifikasi hukum terbuka.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut disiapkan untuk menindaklanjuti rencana penguasaan lahan dalam waktu dekat.
Sejarah dan hukum tanah juga menjadi sorotan. Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung yang diterbitkan pada Februari 2025 untuk lahan seluas 13,8 hektare di dekat ITB dipertanyakan sejumlah ahli pertanahan.
Klaim pembelian lahan pada 1920–1930 dianggap tidak sinkron dengan fakta historis, termasuk penggunaan mata uang rupiah yang belum ada pada periode itu.
Dr. Ir. Justiani, M.Sc., pakar politik dan pemerintahan dari GeMOI Centre, menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung adalah aset budaya dan sosial yang memiliki nilai historis tinggi.
Ia menekankan pentingnya perlindungan sejarah dan supremasi hukum dalam kebijakan publik.
Polemik ini juga dibandingkan dengan kebijakan Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil, yang sempat mengusulkan RTH di kawasan kebun binatang, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion bahwa lahan bukan milik Pemkot Bandung.
Pendekatan tersebut dilakukan tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, atau kriminalisasi pihak pengelola.