LUBUK PAKAM, DELI SERDANG– Pengelolaan parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang mengalami perubahan sementara.
Pengutipan retribusi parkir untuk sementara dihentikan, menyusul arahan langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar, menjelaskan penghentian sementara ini dilakukan seiring dengan pemindahan pedagang Deli Mas ke pasar tradisional Bakaran Batu.
Baca Juga: Viral! Bupati Deli Serdang Naik Pitam, Petugas Parkir Diberi Kartu Tanpa Izin di Pasar Baru Lubuk Pakam "Pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan mengingat keluar-masuknya pedagang yang sedang menata kios atau lapak dagangannya," ujar Hendra, Senin (26/1/2026).
Hendra menambahkan, pengelolaan parkir di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengelola atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir, yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait keamanan kendaraan, Hendra meminta pengunjung dan pedagang agar menambah kunci ganda pada kendaraannya.
Ia menegaskan, apabila ada kendaraan yang rusak atau hilang, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik kendaraan.
Meski demikian, Hendra menegaskan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang.
"Kami berupaya menjadikan parkir lebih tertib, aman, dan teratur, seiring dengan revitalisasi pasar," tambahnya.
Dengan penghentian sementara pengutipan retribusi parkir ini, diharapkan aktivitas pedagang yang baru dipindahkan tidak terganggu, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan fasilitas parkir secara menyeluruh.*
(dh)