JAKARTA — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik, Senin, 26 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta.
Rapat yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui konferensi jarak jauh ini menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.
Baca Juga: Tak Main-main! Menteri LH Beri Sinyal Akan Kembali Gugat Perdata Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera Menurut Wagub Surya, pembahasan perubahan Perda ini harus menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan tidak multitafsir, sehingga dapat memastikan tata kelola pajak dan retribusi daerah modern, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
"Pajak dan retribusi bukan sekadar penerimaan, tetapi kekuatan daerah untuk berdiri di atas kaki sendiri," ujarnya.
Surya menegaskan, pemerintah daerah wajib mempermudah masyarakat yang taat pajak sekaligus bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban secara wajar dan proporsional.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun ketegasan dan disiplin tanpa menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menambahkan bahwa perubahan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PAD melalui kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.*
(dh)