BANDA ACEH — Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk sembilan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan Berita Acara Nomor 14/Pansel-JPTP/I/2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengumuman tiga besar dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi dinyatakan rampung.
Baca Juga: Tak Main-main! Menteri LH Beri Sinyal Akan Kembali Gugat Perdata Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera "Nama-nama yang lulus seleksi ini merupakan hasil proses seleksi terbuka untuk pengisian sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Aceh," kata Muhammad MTA kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 26 Januari 2026.
Sembilan jabatan yang diseleksi antara lain Direktur RSUD dr. Zainal Abidin, Inspektur Aceh, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Zainal Abidin, serta Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainal Abidin.
Untuk jabatan Direktur RSUD dr. Zainal Abidin, tiga nama yang dinyatakan lulus seleksi adalah Dr. Muhazar H., SKM, M.Kes; dr. M. Fuad, Sp.PD, K-HOM, FINASIM; serta Dr. dr. T. Nanta Aulia, M.Kes, Sp.OT, K-Spine.
Sementara pada jabatan Inspektur Aceh, tiga besar diisi oleh Abdullah, ST, CFRA; Murtala, SE, Ak, M.Si, CA, CFrA, CRM; dan Ir. Ratna, ST, M.Si.
Adapun untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pansel menetapkan Hamdizal, S.Pd; Muthalamuddin, S.Pd, M.Sp; serta Dr. Zulkifli, S.Pd, M.Pd sebagai tiga kandidat teratas.
Jabatan lain juga masing-masing diisi tiga nama sesuai hasil penilaian akhir panitia seleksi.
Muhammad MTA menjelaskan, seluruh nama yang masuk tiga besar akan diserahkan kepada Gubernur Aceh.
Selanjutnya, Gubernur Aceh bersama Sekretaris Daerah Aceh akan menentukan satu pejabat definitif untuk setiap jabatan yang dibutuhkan.
"Penentuan pejabat terpilih sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur bersama sekda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.