JAKARTA — Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan raperda penambahan modal sebesar Rp445 miliar.
Langkah ini bertujuan memperkuat BPD Bali sebagai pilar ekonomi daerah agar mampu bersaing dengan bank swasta nasional.
Baca Juga: Jumat Curhat di Desa Medahan, Polres Gianyar dan Masyarakat Adat Perkuat Kamtibmas Penambahan modal disahkan melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
"Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta," tegas Gubernur Koster.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 BPD Bali mencatat laba Rp1,1 triliun, menempatkan bank ini sebagai salah satu BPD terbaik di Indonesia.
Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta manajemen yang efisien dan profesional.
Gubernur Koster menegaskan, pembangunan ekonomi Bali tidak lepas dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menekankan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya.
Ia mencontohkan kebijakan Perda Desa Adat yang dinilai berhasil memadukan kehidupan masyarakat dengan tradisi lokal.
"Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Local genius hidup dan diwariskan di sana. Kalau hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun," kata Koster.
Menanggapi paparan tersebut, Dirjen Otda Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses raperda penambahan modal BPD Bali.
Ia juga memuji kemampuan Bali menjaga budaya tanpa insentif khusus, yang menjadi daya tarik utama pariwisata.