BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperkuat layanan kedaruratan publik melalui penerimaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa sistem Emergency Call Center 112.
Bantuan tersebut diterima Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) di Banda Aceh, Rabu (21/1/2026).
M. Nasir mengatakan, penyediaan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR Menurut dia, layanan tersebut tidak sekadar nomor telepon darurat, melainkan sistem koordinasi lintas instansi dalam menangani berbagai situasi kedaruratan.
"Layanan 112 ini mencakup penanganan kecelakaan, kebakaran, kebutuhan ambulans, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Nasir dalam sambutannya.
Ia menekankan tiga aspek utama dalam implementasi layanan darurat tersebut, yakni kecepatan respons, kemudahan akses, dan sinergi antar lembaga.
Nasir meminta agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi.
"Jangan biarkan birokrasi menghambat penyelamatan nyawa manusia," ujarnya.
Selain itu, Sekda Aceh juga menyoroti pentingnya sosialisasi layanan panggilan darurat 112 hingga ke pelosok daerah.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab agar dapat berfungsi optimal.
Direktur Operasional PT Digital Sandi Informasi, Aditya Rizka, menyatakan bahwa penyediaan layanan Emergency Call Center 112 merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam memperkuat sistem kedaruratan di Aceh.
Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan bebas pulsa oleh seluruh masyarakat.