PADANGSIDIMPUAN — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji mereka hingga Rabu (21/1/2026).
Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai, terutama bagi ASN golongan bawah yang menggantungkan penghasilan untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal Beberapa ASN, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keterlambatan gaji ini merupakan yang terparah selama mereka bekerja di Pemkot Padangsidimpuan.
"Kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, melebihi krisis moneter, sehingga hal ini menurunkan semangat kami dalam menunjang kinerja," ujar salah satu ASN kepada wartawan.
Kritik juga ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM. M. Kes.
Para ASN menilai Walikota kurang peka terhadap kebutuhan pegawai dan belum mengambil langkah proaktif.
Dugaan adanya keterlambatan ini diperparah dengan perencanaan anggaran yang dinilai belum matang.
"Seharusnya TAPD lebih cepat berkoordinasi dengan OPD, SKPD, dan pihak perbendaharaan daerah. Jangan-jangan APBD Kota Padangsidimpuan diendapkan atau diparkirkan di bank," tegas sumber itu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki, SH., MH., Nasution, menjelaskan bahwa keterlambatan gaji disebabkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 baru ditetapkan hari ini.
"OPD baru mempersiapkan anggaran kas dan DPA SKPD. Dengan demikian, pencairan gaji ASN akan segera dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, ASN berharap agar ke depannya pemerintah kota dapat mengambil langkah antisipatif agar keterlambatan gaji tidak terjadi lagi.