PADANGSIDIMPUAN – Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal.
Hal ini ditegaskan Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, dalam klarifikasi kepada publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini dilakukan agar masyarakat di Kota Padangsidimpuan mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Bursah Zarnubi Sebut Tidak Ada Bupati yang Tidak Korupsi, KPK: Masih Jadi Persoalan Serius Lili menegaskan, Koperasi K24 adalah pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan.
Sepanjang menjalankan pengelolaan, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban termasuk penyetoran retribusi kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama.
"Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan," kata Lili.
Selain kontribusi fiskal, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 juga berdampak sosial signifikan.
Menurut Lili, sektor perparkiran menjadi ruang ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal, sehingga mengurangi pengangguran di kota tersebut.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan," ujarnya.
Kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar SH dari GAS & Partners, menambahkan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Koperasi K24 hanya pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan. Semua berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan," jelas Dipo.