MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan berbasis kajian, bukan sekadar angka di atas kertas.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1).
Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa pengelolaan retribusi dan pajak merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Gol Tunggal Nico Bawa 90's FC Raih Kemenangan Dramatis atas Sarasi FC di Padangsidimpuan Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menetapkan target PAD secara rasional berdasarkan potensi nyata.
"Target harus berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Kita harus realistis. Bukan hanya mengejar angka tinggi tapi tidak masuk akal," tegas Surya.
Ia mencontohkan potensi pendapatan dari kantin sekolah, yang jika dikelola dengan tarif minimal Rp2.000 per hari untuk 746 sekolah, bisa menghasilkan ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Potensi lain adalah optimalisasi aset wisata, seperti aula dan penginapan di Parapat, yang dapat menambah PAD belasan miliar rupiah jika dikelola serius.
Sulaiman Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, menyebut rapat ini sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, fokus perubahan Perda adalah menyesuaikan tarif agar target PAD rasional, bukan menurunkan target, melainkan memastikan pencapaian tanpa menyulitkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan kenaikan target retribusi 2026 sebesar 8,53%, meningkat sekitar Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya. Total target retribusi naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%, namun beberapa OPD lain, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, masih di bawah 50%.
Perubahan Perda juga melakukan reposisi beberapa objek retribusi, misalnya pelayanan kebersihan di pelabuhan yang kini dikategorikan jasa umum, serta pemanfaatan lahan kantin sekolah yang termasuk kategori jasa usaha.