JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) senilai total Rp10,6 triliun.
Keputusan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa TKD untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi.
Baca Juga: PLN Pulihkan Listrik di 6.432 Desa Aceh, 68 Desa Masih Mengandalkan Genset Darurat Keputusan ini telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
"Pesan Presiden jelas, beliau sangat memahami kesulitan daerah. Semua kekuatan pusat dimobilisasi, mulai dari PU, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas. Semua didorong untuk mendukung pemulihan," ujar Tito, Senin (19/1/2026).
Rincian Pengembalian TKD
- Aceh: Rp1,6 triliun untuk provinsi beserta 23 kabupaten/kota- Sumut: Rp6,3 triliun untuk provinsi beserta 33 kabupaten/kota- Sumbar: Rp2,7 triliun untuk provinsi beserta 19 kabupaten/kota
Dana ini dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, termasuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Mendagri menegaskan, dana harus digunakan efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
"Jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau sampai disalahgunakan, dampaknya berlipat: pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan menari-nari di atas penderitaan masyarakat," tegas Tito.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Tito menekankan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah agar pemulihan berjalan optimal.