JAKARTA– Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut kepada pemohon.
Putusan dibacakan Selasa (13/1/2026) di ruang sidang 2 Gedung KIP, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, dengan anggota majelis Gede Narayana dan Syawaludin.
Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji Usai Tetapkan Yaqut Tersangka Sidang dihadiri oleh penggugat, Bonatua Silalahi, dan pihak KPU sebagai tergugat.
"Amar putusan memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Handoko Agung Saputro. Ia menambahkan, "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka."
KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan ini diajukan karena Bonatua menilai KPU menyembunyikan atau mengaburkan sejumlah informasi publik dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan KIP ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik terkait dokumen pejabat negara, sekaligus memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh data yang sah dan relevan.*
(d/dh)