MEDAN - Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (12/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rapat diawali dengan pemaparan Gubernur Sumatera Utara mengenai kondisi terkini dampak bencana di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Pilkada, Langsung Vs Perwakilan Berdasarkan data terupdate per 12 Januari 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat jumlah pengungsi sebanyak 13.690 jiwa, masyarakat terdampak mencapai 1.804.827 jiwa, meninggal dunia 375 jiwa, luka-luka 205 jiwa, serta hilang 41 jiwa.
Gubernur juga menyampaikan bahwa bencana telah berdampak pada berbagai sektor, meliputi infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, rumah ibadah, rumah warga, dan fasilitas lainnya.
Akibat kerusakan tersebut, total keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp18,43 triliun.
Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah strategis percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meliputi pemulihan infrastruktur, perumahan masyarakat, fasilitas publik, serta pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai pedoman kunci, strategis, dan terpadu dalam pelaksanaan pemulihan pascabencana.
R3P menjadi acuan utama agar seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
R3P mencakup pendataan kerusakan dan kerugian secara komprehensif, pengusulan dukungan pendanaan ke pemerintah pusat melalui BNPB, hingga memastikan pembangunan kembali infrastruktur, permukiman, serta pemulihan ekonomi masyarakat dilakukan dengan prinsip build back better, yaitu membangun kembali secara lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, R3P juga berperan penting dalam mencegah tumpang tindih program dan anggaran antar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar proses pemulihan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran.