MEDAN — Pemasangan bendera hitam bertuliskan "Kelurahan Terkotor" di depan Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, menuai kritik.
Aksi tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan pelayanan publik dan lebih menyerupai simbol politik ketimbang langkah perbaikan birokrasi yang substantif.
Bendera hitam itu dipasang usai Wali Kota Medan Rico Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Kapolsek Sunggal Sambangi SMK Negeri 8 Medan, Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Disiplin Sidak tersebut berujung pada pencopotan lurah TSM III setelah ditemukan dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi, keterlambatan kehadiran lurah di kantor, serta penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pengamat Kebijakan Publik, Elfanda Ananda, menilai pemasangan bendera hitam tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak diikuti pembenahan menyeluruh di internal pemerintahan kelurahan.
Menurut dia, simbol semacam itu berisiko menjadi gestur kosong tanpa perubahan sistemik.
"Pemasangan bendera hitam di kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III bukanlah solusi jika tidak dibarengi pembenahan birokrasi secara serius," kata Elfanda di Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Elfanda menilai tindakan tersebut lebih menyerupai simbolisme politik ketimbang upaya konkret membenahi tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh mulai dari camat, lurah, hingga kepala lingkungan (kepling).
Ia juga menyoroti banyaknya persoalan pelayanan publik yang tidak pernah dilaporkan warga.
Menurut Elfanda, kondisi itu kerap dipicu rasa takut masyarakat karena khawatir pelayanan justru akan semakin dipersulit.
"Banyak masalah pelayanan publik yang tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.