BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun 2026 karena dokumen anggaran yang diserahkan oleh Pemko Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen tersebut belum menempatkan belanja antar organisasi, unit, program, kegiatan, sub kegiatan, hingga rincian objek melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang berwenang secara fungsional.
"Berdasarkan surat Walikota Langsa tanggal 29 Desember 2025 dan dokumen yang kami terima 2 Januari 2026, tim evaluasi menyimpulkan dokumen ini tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Muhammad MTA, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Viral di Media Sosial MTA menambahkan, kondisi ini bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1-2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, Pemerintah Aceh menemukan bahwa hampir seluruh anggaran, termasuk anggaran rutin, ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, sehingga distribusi ke SKPK terkait tidak jelas.
"Gubernur Aceh, sebagai wakil pemerintah pusat, tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah menyurati Pemkot Langsa pada 6 Januari 2026 untuk mengembalikan dokumen evaluasi," terang MTA.
Pemerintah Aceh menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan anggaran sesuai peraturan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan realisasi anggaran berjalan lancar.*
(ds/dh)