LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi penyelenggaraan demokrasi, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten Labusel dan KPU guna memastikan data pemilih yang akurat, valid, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pisah Sambut Dandim 0209/Labuhanbatu, Bupati Labusel Tekankan Sinergi TNI dan Pemda Pemutakhiran data pemilih dinilai penting untuk menjamin hak konstitusional warga dalam setiap proses demokrasi.
Ketua KPU Labusel Adnan Rasyid menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki landasan hukum yang jelas.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar data kependudukan dan data pemilih selalu mutakhir. Dengan begitu, hak pilih masyarakat dapat terjamin," kata Adnan.
Bupati Fery Sahputra Simatupang menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung tugas-tugas KPU.
Ia menilai penyediaan serta sinkronisasi data kependudukan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya. Data yang akurat adalah fondasi utama demokrasi yang sehat dan berkualitas," ujar Fery.
Audiensi ini diharapkan memperkuat kolaborasi lintas lembaga antara Pemkab Labusel dan KPU dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.*