DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah harus dilakukan melalui mekanisme tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.
Penunjukan langsung hanya diperbolehkan jika aset yang dikerjasamakan masuk kategori khusus.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rabu (7/1/2026) saat rapat tindak lanjut perubahan perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya di ruang rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang.
Baca Juga: Bupati Asri Ludin Tegaskan Komitmen Pemkab Deli Serdang untuk Kelancaran Haji 2026 "Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender," jelas Muslih.
Menurutnya, mekanisme pemilihan mitra menjadi salah satu poin perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan aset daerah.
Selain itu, pola bagi hasil dalam KSP juga menjadi sorotan, termasuk pengaturan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
"Jika kita menetapkan kemanfaatan aset, maka harus ada kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan," tambah Muslih.
Kabag Hukum menegaskan, kedua hal tersebut, mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil, harus menjadi bahan koreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, Pemkab Deli Serdang berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan menguntungkan bagi pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.*
(ad)