BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten dan kota tidak akan tertunda meskipun proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 sedang berlangsung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (7/1/2026).
Menurut Muhammad, tertundanya gaji ASN tidak terkait dengan tahapan evaluasi APBK 2026 yang dilakukan pemerintah provinsi.
Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak Jelaskan Biaya Rp150 Juta untuk Sumur Bor Korban Bencana: “Bukan untuk Satu Rumah, tapi Satu Desa” Sebaliknya, pemerintah kabupaten telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK TA 2026, sehingga pembayaran gaji ASN tetap bisa direalisasikan tepat waktu.
"Secara tahapan, pengesahan APBK berpotensi memungkinkan pembayaran gaji yang mendahului penetapan APBK, termasuk gaji ASN yang biasanya dibayarkan 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025," ujar Muhammad.
Muhammad menambahkan, Kabupaten Aceh Utara telah menyerahkan dokumen evaluasi APBK 2026 pada 15 Desember 2025.
Proses evaluasi ini berlangsung selama 14 hari kerja, sehingga Perbup pengeluaran daerah menjadi instrumen penting agar gaji ASN bisa dicairkan pada awal Januari 2026.
Ia menekankan pentingnya pejabat daerah mematuhi mekanisme perundang-undangan untuk memastikan kelancaran pemerintahan, apalagi dalam situasi bencana.
"Hal ini menjamin hak-hak paling mendasar ASN, termasuk hak atas gaji, tetap terpenuhi," tegasnya.
Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Muhammad menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menyelesaikannya dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti.
"Pemkab dan Pemkot dapat mempelajari catatan-catatan hasil evaluasi agar anggaran dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai aturan," tambah Jubir Pemerintah Aceh.*