PADANGSIDIMPUAN — Kepala Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Ahmad Faisal Rangkuti, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 899,9 juta.
Upaya konfirmasi dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi serta laporan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kepala Desa Salambue diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Diduga Mark Up Dana Desa Rp852 Juta, Kepala Desa Perkebunan PK Lumalo Harahap Masih Bungkam Ia juga disinyalir menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa 2025.
Sejumlah kegiatan disebut terindikasi bermasalah dan berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), mulai dari dugaan mark up anggaran hingga kegiatan fiktif.
Salah satu sorotan utama adalah alokasi dana untuk keadaan mendesak, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut keterangan warga, penyaluran BLT dinilai tidak transparan dan terkesan tebang pilih. Bahkan, laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan tersebut diduga direkayasa.
Data yang diperoleh menunjukkan total pagu Dana Desa Salambue Tahun 2025 sebesar Rp 899.099.000, dengan penyaluran tahap pertama sebesar Rp 441.496.960 atau 100 persen dari tahap awal.
Desa Salambue sendiri berstatus Desa Maju.
Adapun sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam anggaran antara lain penyelenggaraan informasi publik desa, pembangunan dan peningkatan jalan desa, kegiatan posyandu, pos kesehatan desa, pembinaan PKK dan karang taruna, alokasi dana keadaan mendesak sebesar Rp 66,6 juta, serta penyertaan modal desa sebesar Rp 90 juta.
Tim awak media menegaskan akan terus mengawal realisasi Dana Desa Salambue.
Mereka juga mendorong agar dilakukan investigasi mendalam oleh Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.