MEDAN — Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna, 29 Desember 2025.
Perda ini merupakan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 dan menjadi landasan hukum terbaru untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, termasuk rokok elektrik.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga dan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Isu Pungli SKP Mencuat, Aktivis Desak Bupati Tapanuli Selatan Copot Kepala Puskesmas Hanopan "Pengendalian faktor risiko melalui pengaturan kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan sehat," kata Rico.
Perda KTR terbaru ini memperluas definisi rokok, mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik, seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat.
Beberapa lokasi yang wajib menjadi kawasan tanpa rokok antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan- Tempat proses belajar mengajar- Tempat bermain anak- Tempat ibadah- Angkutan umum- Tempat kerja- Tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah
Bagi warga yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp200 ribu.
Perda ini juga melarang pemasangan iklan rokok dalam radius tertentu dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak.
Untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, Pemerintah Kota Medan akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR.
Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Medan.
Dengan penetapan Perda ini, Kota Medan berharap mampu menekan angka penyakit tidak menular akibat rokok sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bebas asap rokok.*