BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, memimpin rapat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (31/12), dihadiri jajaran SKPA terkait.
Dokumen R3P disiapkan sebagai blueprint rehabilitasi dan rekonstruksi di 18 kabupaten/kota terdampak, sekaligus menjadi acuan koordinasi lintas sektor dalam pemulihan pasca bencana.
Baca Juga: Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026 Dalam arahannya, Nasir menegaskan bahwa Aceh masih berada pada fase Tanggap Darurat II, yang dijadwalkan berakhir 8 Januari 2026.
Meski rapat berfokus pada klaster pemulihan, penanganan logistik dan pengungsian tetap berlangsung secara berkelanjutan.
"Dokumen R3P ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terintegrasi, dan berbasis data yang akurat," kata Nasir.
Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, menyampaikan bahwa rapat juga bertujuan mengatur langkah-langkah strategis agar proses penyusunan dokumen R3P dapat diselesaikan tepat waktu.
Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, menekankan bahwa dokumen R3P merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan komitmen penuh seluruh pihak terkait, serta monitoring berkelanjutan agar dokumen benar-benar bermanfaat untuk perencanaan pemulihan pasca bencana.
Pemerintah Aceh berharap melalui penyusunan dokumen ini, rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif, terkoordinasi, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak.*
(dh)