TAPANULI SELATAN – Tahun 2025 menjadi tahun penuh dinamika bagi Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Peran lembaga pengawas ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat dan desa, tetapi juga mendapat perhatian media dan publik terkait pengelolaan dana desa serta dugaan penyalahgunaan jabatan.
Sorotan muncul sejak awal tahun.
Baca Juga: Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi? Pada 5 Maret 2025, Persatuan dan Pemerhati Wartawan Angkola Sipirok (PERWASI) menyoroti kinerja Inspektorat terkait kasus di Desa Situmba Julu, menilai hasil temuan kurang transparan.
Publik mulai mempertanyakan tidak hanya hasil audit, tetapi juga proses pengawasan internal.
Beberapa hari kemudian, pada 9 Maret 2025, media memberitakan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV yang disebut menerima uang dari beberapa kepala desa.
Kasus ini menimbulkan desakan agar Bupati mencopot pejabat terkait, dan menjadi potensi pencemaran nama baik lembaga pengawas pemerintah daerah.
Pada 9 Mei 2025, mahasiswa dan masyarakat menyerahkan bukti dugaan pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan dana desa di Desa Situmbaga.
Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati menerima laporan ini sebagai bagian dari proses hukum dan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sorotan terhadap pengawasan dana desa terus berlanjut.
Audit Inspektorat pada 2 September 2025 menjadi dasar laporan kerugian negara sekitar Rp506 juta terkait dugaan korupsi Kepala Desa Panompuan.
Indikasi ketidaktransparanan, termasuk proyek fisik desa tanpa papan nama proyek, turut menjadi temuan penting Inspektorat.