DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan serta Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, Jumat (26/12).
Menurut Koster, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga struktur organisasi yang mencakup unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha).
Baca Juga: Pemprov Aceh Prioritaskan Infrastruktur Dataran Tinggi untuk Pulihkan Ekonomi Pasca-Bencana Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat, berlandaskan awig-awig dan perarem hasil paruman desa, sehingga tidak perlu meniru sistem demokrasi modern.
"Perjuangan melahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat tidak mudah, namun kini menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali," ujar Koster.
Pemprov Bali pun mendukung operasional Desa Adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikelola Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, dengan besaran saat ini sekitar Rp300 juta per desa.
Koster berharap bantuan ini meningkat menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala.
Selain itu, Koster mendorong penguatan lembaga ekonomi Desa Adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), yang hingga kini telah terbentuk 369 BUPDA.
"Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Keberadaan Desa Adat harus lestari sepanjang zaman," tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kekuatan Desa Adat terletak pada krama yang bersatu, berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat, serta komitmen menjaga budaya Bali.